"Anda dituntut karena tuduhan apa?"
"Melakukan belanja Natal terlalu awal, yg mulia", jawab terdakwa.
"sesungguhnya Itu bukan suatu pelanggaran, cuma ya engkau saja yg terlalu bersemangat", kata hakim. "Seberapa awal anda melakukan belanja?"
"Sebelum toko dibuka, yg mulia" jawab terdakwa.
Hakim : ya pantes lah lo dilaporin koplak #@!$#@!$@#!!
Kalo agan terhibur krn persidangan ini, boleh tinggalin Komeng dan
Sumber :http://m.kaskus.co.id/thread/524c51363f42b2db01000004/persidangan-saat-natal
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon